Nota Penjelasan Pemkab Kukar Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Belanja Daerah Teralisasi 83,38 Persen

img

(Wakil Bupati H Rendi Solihin saat menyampaikan nota penjelasaan pelaksanaan APBD 2020)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kutai Kartanegara terkait Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Sidang Paripurna DPRD Kukar ke 7, yang berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/7/2021).

Dihadapan Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kukar, Rendi Solihin menyampaikan bahwa  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.”ungkap Rendi Solihin.

Dikatakan Rendi Solihin, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020. Opini WTP ini adalah WTP yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.”paparnya.    

Rendi Solihin mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD). Pada pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan gambaran perincian sebagai berikut, untuk pendapatan pada Realisasi Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp4.456.587.090.185,72  atau sebesar 101,13% dari anggaran sebesar Rp4.406.885.293.400,99. Realisasi tersebut lebih dari target sebesar Rp49.701.796.784,73  atau 1,12%.

Selisih lebih Pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut ,Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari target sebesar Rp450.599.693.296,38 atau 124,78%, pendapatan transfer pemerintah pusat lebih dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp3.522.602.097.540,00 atau  104,41%. Kemudian lain lain pendapatan daerah yang sah terealisasi lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.171.945.237,34 atau 121,85%

Sementara untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp4.545.405.492.898,21  atau 83,38 % dari anggaran sebesar Rp5.451.397.782.436,89, realisasi belanja tersebut terdiri Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp3.249.757.092.835,52, atau 86,70% dari anggarannya. Lalu Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar Rp1.131.607.577.913,42  atau 74,30% dari anggarannya.

Dan Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp179.989.054.598,80. Sampai dengan 31 Desember 2020 realisasi pengeluaran untuk belanja tak terduga sebesar Rp164.040.822.149,27, untuk Pembayaran Belanja Tak Terduga atas Tanggap Darurat Bencana Wabah Corana Virus Disease (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dan penanganan bencana lainnya.

Didalam Realisasi Belanja tahun 2020 termasuk realisasi belanja bantuan keuangan yang merupakan transfer bantuan keuangan ke pemerintahan desa dan lainnya sebesar Rp397.984.988.402,00, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp591.883.118.788,00,” ungkapnya.

Sedangkan pembiayaan netto pada 2020 sebesar Rp1.625.755.989.833,36. Jumlah tersebut, bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp1.645.755.989.833,36 dikurangi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam sebesar Rp20.000.000.000,00.”Berdasarkan perhitungan Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 audited, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1.137.649.704.118,87,” katanya.(pk/adv)